Buat Konten Makan Babi, Selebgram Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Buat Konten Makan Babi, Selebgram Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Jumat (28/4/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Subdirektorat V Siber Polda Sumatera Selatan telah menetapkan selebritis Instagram dan TikTok (selebgram) @Linamukherjee_ sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Dia terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus membuat konten makan kulit babi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.

Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.

Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata Kombes Agung di Palembang, Jumat.

Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.

Selebgram @Linamukherjee telah menistakan Islam dengan membuat konten makan kulit babi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News