Buat Konten Makan Babi, Selebgram Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Mapolda Sumatera Selatan sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.
Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.
Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.
Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. (antara/jpnn)
Selebgram @Linamukherjee telah menistakan Islam dengan membuat konten makan kulit babi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Legawa Dipolisikan, Novi Fokus Bujuk Agus Lanjutkan Pengobatan
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor
- Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
- Heboh Disebut Korban Penganiayaan Ketum Parpol, Nabilla Aprillya Angkat Bicara
- Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE