Buat Konten Makan Babi, Selebgram Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Buat Konten Makan Babi, Selebgram Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Jumat (28/4/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Mapolda Sumatera Selatan sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.

Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.

Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.

Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. (antara/jpnn)


Selebgram @Linamukherjee telah menistakan Islam dengan membuat konten makan kulit babi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News