Buat Konten Makan Babi, Selebgram Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Mapolda Sumatera Selatan sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.
Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.
Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.
Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. (antara/jpnn)
Selebgram @Linamukherjee telah menistakan Islam dengan membuat konten makan kulit babi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Berkat Konten Digital, Selebgram Ini Mampu Belikan Rumah untuk Orang Tuanya
- Mels Amalia Berbagi Pengalaman Menggunakan Diton untuk Percantik Kendaraannya
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi