Buat Konten Menggoda di Medsos, SN Raup Puluhan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara
Rabu, 06 Juli 2022 – 20:45 WIB
Dari perbuatan itu, SN dan RH ternyata meraup keuntungan yang tidak sedikit. Dalam sebulan, SN mampu meraup Rp 30 juta. Sementara, RH mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menangkap dua orang tersangka kasus pornografi melalui streaming di media sosial Manggo Live.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata