Buat Konten Menggoda di Medsos, SN Raup Puluhan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara

Buat Konten Menggoda di Medsos, SN Raup Puluhan Juta, Kini Terancam Lama di Penjara
Dua tersangka kasus dugaan pornografi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Dari perbuatan itu, SN dan RH ternyata meraup keuntungan yang tidak sedikit. Dalam sebulan, SN mampu meraup Rp 30 juta. Sementara, RH mendapat keuntungan senilai Rp 25 juta. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun. (mcr18/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi menangkap dua orang tersangka kasus pornografi melalui streaming di media sosial Manggo Live.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News