Buat Kuasa Hukum Ahok, yang Tertib Yaa...
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Sejumlah advokat, baik dari pribadi dan partai pendukung tampak mendampingi pria yang disapa Ahok itu.
Juru bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan berapa jumlah advokat yang memberi bantuan hukum kepada Ahok. Hanya saja yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang penyidikan, mereka yang terlampir dalam surat kuasa Ahok.
"Teknisnya mereka bisa tiga atau empat orang mendampingi, nanti beberapa jam bergantian. Tapi semua yang mendampingi harus masuk dalam surat kuasa," kata Rikwanto di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.
Karenanya, Rikwanto menyampaikan bahwa yang boleh mendampingi Ahok di ruang penyidikan hanya empat advokat. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan proses penyidikan.
"Pendampingan dibatasi supaya tidak terlalu sesak dan tidak seperti rapat. Ini pemeriksaan," jelas dia.
Selain itu, Rikwanto berharap agar pemeriksaan terhadap Ahok selesai pada hari ini juga. Sehingga, penyidik bisa memanggil saksi lainnya untuk menyelesaikan berkas perkara.
"Kami harapkan pemeriksaan sebagai tersangka kepada saudara Ahok hari ini tuntas," tegas Rikwanto. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah