Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Doni Sanjaya Kini Mendekam di Balik Jeruji
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Doni Sanjaya, 22, harus berurusan dengan polisi karena memberikan keterangan dan laporan palsu.
Warga Jalan Ikan Kapasan, Kupang Raya, Telukbetung Utara, Bandarlampung, itu mengaku kehilangan sepeda motor.
Dirinya nekat membuat laporan palsu tersebut untuk menghindari tagihan leasing.
Akibat perbuatannya, Doni pun diamankan dan tertunduk lesu saat mengenakan pakaian tahanan, Jumat (30/7).
Doni ditahan usai membuat laporan palsu ke Polresta Bandarlampung pada 27 Juli 2021, lalu. Laporan bernomor LP/B/1666/VII/2021/SPKT/RESTA BALAM tersebut dibuat terkait kehilangan sepeda motor yang dia alami.
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh tim kepolisian. Pihaknya tidak menemukan tanda-tanda adanya tindak pidana yang terjadi di lokasi kejadian, seperti yang dilaporkan Doni.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana dalam ekspos kasus yang digelar di Polresta Bandarlampung, Jumat (30/7).
“Hasil penyelidikan awal pelaku melapor menjadi korban Curat. Tetapi setelah ditelusuri ke TKP, tidak ditemukan adanya jejak tindak kejahatan,” katanya.
Hal yang lebih mencurigakan, sambung dia, pelaku baru melaporkan hal tersebut ke kepolisian, sepekan setelah kejadian.
“Setelah interogasi mendalam, didapatkan CCTV ternyata pelaku hanya memberikan sepeda motor pada seorang teman,” tambahnya.
Doni Sanjaya, 22, harus berurusan dengan polisi karena memberikan keterangan dan laporan palsu.
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- Warga Tewas Diterkam Harimau di Lampung Barat
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru