Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Doni Sanjaya Kini Mendekam di Balik Jeruji
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Doni Sanjaya, 22, harus berurusan dengan polisi karena memberikan keterangan dan laporan palsu.
Warga Jalan Ikan Kapasan, Kupang Raya, Telukbetung Utara, Bandarlampung, itu mengaku kehilangan sepeda motor.
Dirinya nekat membuat laporan palsu tersebut untuk menghindari tagihan leasing.
Akibat perbuatannya, Doni pun diamankan dan tertunduk lesu saat mengenakan pakaian tahanan, Jumat (30/7).
Doni ditahan usai membuat laporan palsu ke Polresta Bandarlampung pada 27 Juli 2021, lalu. Laporan bernomor LP/B/1666/VII/2021/SPKT/RESTA BALAM tersebut dibuat terkait kehilangan sepeda motor yang dia alami.
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh tim kepolisian. Pihaknya tidak menemukan tanda-tanda adanya tindak pidana yang terjadi di lokasi kejadian, seperti yang dilaporkan Doni.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana dalam ekspos kasus yang digelar di Polresta Bandarlampung, Jumat (30/7).
“Hasil penyelidikan awal pelaku melapor menjadi korban Curat. Tetapi setelah ditelusuri ke TKP, tidak ditemukan adanya jejak tindak kejahatan,” katanya.
Hal yang lebih mencurigakan, sambung dia, pelaku baru melaporkan hal tersebut ke kepolisian, sepekan setelah kejadian.
“Setelah interogasi mendalam, didapatkan CCTV ternyata pelaku hanya memberikan sepeda motor pada seorang teman,” tambahnya.
Doni Sanjaya, 22, harus berurusan dengan polisi karena memberikan keterangan dan laporan palsu.
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung