Buat Para Orang Tua, Hati-hati Kalau Membeli Permen untuk Anak

Buat Para Orang Tua, Hati-hati Kalau Membeli Permen untuk Anak
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. Foto: Antara

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi mengatakan pelaku mengaku kalau modus ini sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir. Bisnis haram ini dia kerjakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku ini mengaku sebagai pengangguran. Hasil keuntungan penjualan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram," katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Kini pelaku meringkuk di Mapolsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (antara/jpnn)

Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan barang haram itu dalam bungkusan permen.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News