Lewat Petisi, Warga Minta Pemkot Cabut Larangan Transportasi Online
“Keputusan ini mesti segera dicabut agar tidak semakin merugikan banyak pihak termasuk kami sebaga warga Batam yang memang selama ini belum mendapatkan pelayanan transportasi yang sebaik transportasi online. Batam yang bercita-cita menjadi smart city harusnya semakin mendukung keberadaan transportasi online di Kota Batam sebagai kota transit yang tak pernah sepi ini,” kata Rosa.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam sejak 1 Juni 2017 lalu melarang transportasi Online beroperasi. Penghentian sementara itu akan dicabut jika perusahaan transportasi online seperti Go Jek, Wak Jek, Grab, Uber, Indotiki dan trip memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai dengan Permenhub No. 26 Tahun 2017, yakni memiliki badan usaha, mengikuti uji kir, dan memiliki kartu pengawasan. (dil/jpnn)
Kebijakan Pemerintah Kota Batam melarang transportasi online beroperasi ternyata membuat kesal warga. Rasa kesal itu diekspresikan dengan petisi
Redaktur & Reporter : Adil
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya