Lewat Petisi, Warga Minta Pemkot Cabut Larangan Transportasi Online

“Keputusan ini mesti segera dicabut agar tidak semakin merugikan banyak pihak termasuk kami sebaga warga Batam yang memang selama ini belum mendapatkan pelayanan transportasi yang sebaik transportasi online. Batam yang bercita-cita menjadi smart city harusnya semakin mendukung keberadaan transportasi online di Kota Batam sebagai kota transit yang tak pernah sepi ini,” kata Rosa.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam sejak 1 Juni 2017 lalu melarang transportasi Online beroperasi. Penghentian sementara itu akan dicabut jika perusahaan transportasi online seperti Go Jek, Wak Jek, Grab, Uber, Indotiki dan trip memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai dengan Permenhub No. 26 Tahun 2017, yakni memiliki badan usaha, mengikuti uji kir, dan memiliki kartu pengawasan. (dil/jpnn)
Kebijakan Pemerintah Kota Batam melarang transportasi online beroperasi ternyata membuat kesal warga. Rasa kesal itu diekspresikan dengan petisi
Redaktur & Reporter : Adil
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak