Buat Pihak yang Tak Setuju Sama Pangdam Jaya Mencopot Baliho Habib Rizieq, Baca Ini
"Jadi, pascakunjungan Panglima TNI ke tiga markas pasukan elite kemarin, itu menjadi motivasi untuk Pangdam Jaya bersikap tegas terhadap kelompok yang berupaya merobek persatuan dan kesatuan bangsa," ucapnya.
Simon lantas membeber UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
Di sana diatur bahwa ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Kemudian pada Pasal 7 ayat 2 tentang tugas pokok TNI ada operasi militer perang dan selain perang.
Pasal 9 disebutkan, membantu pemerintah daerah. Kemudian pada poin 10 membantu kepolisian Republik Indonesia dalam rangka Kamtibmas.
"Saya yakin TNI melakukan semua (pencopotan baliho) sudah koordinasi dengan pemda setempat, karena secara ideal memang itu tugas perangkat pemda. Mungkin karena sesuatu yang di luar kebiasaan, pemda mengajak TNI untuk bekerja sama. UU tidak melarang, prinsipnya TNI akan hadir bila negara memerlukannya," pungkas Simon.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengamat intelijen menilai langkah Pangdam Jaya mencopot baliho Habib Rizieq sama sekali tidak menyalahi undang-undang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Jenderal Agus Subiyanto Terbitkan Surat, Kasum TNI & Pangkostrad Ganti Pejabat
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi