Buat PNS dan ASN (Mungkin) Anggota HTI, Ini Imbauan dari Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengimbau seluruh anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali ke akidah semula dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan sehari-hari.
Imbauan ini terutama ditujukan jika ada di antara anggota HTI yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS).
"Bagi mereka, khususnya mungkin ASN atau PNS yang pernah bergabung dengan HTI kami harapkan kembali ke akidah semula," ujar Soedarmo di Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut Soedarmo imbauan ini dikemukakan karena pemerintah tentu tidak bisa buru-buru mengambil langkah hukum terhadap anggota HTI. Karena walau bagaimana pun mereka merupakan bagian dari anak bangsa.
"Makanya penting satuan yang ada segera melakukan sosialisasi terhadap pembubaran HTI ini. Dengan demikian diharapkan mereka bisa segera kembali ke akidah semula," ucapnya.
Selain mengimbau, Kemendagri lewat aparatur kesatuan bangsa dan politik di daerah juga akan melakukan pengawasan terhadap pengurus HTI di daerah. Langkah tersebut diambil demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
"Jangan sampai mereka tetap melakukan kegiatan dakwah yang mungkin mengarah ke arah khilafah. Ini yang harus dilakukan, jadi Kesbangpol akan segera kami instruksikan untuk melakukan pengawasan itu," kata Soedarmo.
Sebelumnya, Kemenkumham diketahui telah mencabut badan hukum HTI dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (19/7) pagi.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengimbau seluruh anggota Hizbut Tahrir
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN