Buat PNS & PPPK, 5 Ketentuan KemenPAN-RB Ini Wajib Dipatuhi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
"SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Menteri Tjahjo dalam SE terbarunya.
Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri Tjahjo meminta PNS dan PPPK untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.
Dalam SE disebutkan bahwa PNS maupun PPPK yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain mengantongi izin, PNS dan PPPK yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan.
Ketentuan tersebut adalah:
1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
Ada 5 Ketentuan terbaru KemenPAN-RB untuk PNS dan PPPK di seluruh Indonesia yang harus dipatuhi.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Seluruh Honorer K2 di Instansi Ini Tidak Lolos Administrasi PPPK 2024, Astaghfirullah