Buat PNS & PPPK, 5 Ketentuan KemenPAN-RB Ini Wajib Dipatuhi

Buat PNS & PPPK, 5 Ketentuan KemenPAN-RB Ini Wajib Dipatuhi
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dengan SE ini, terdapat pelonggaran bagi PNS dan PPPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Menteri Tjahjo.

Namun, lanjutnya, tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Dengan demikian diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia.(esy/jpnn)


Ada 5 Ketentuan terbaru KemenPAN-RB untuk PNS dan PPPK di seluruh Indonesia yang harus dipatuhi.


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News