Buat Surat Hasil Swab Palsu, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara

jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengamankan dua pemudik asal Sukaasih, Kota Tangerang, yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan kedua pemudik itu berinisial SN dan AS.
Keduanya merupakan ibu dan anak yang baru pulang mudik dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Saat tiba di rumahnya, kedua pelaku diminta pihak kelurahan untuk mengirimkan surat hasil swab antigen.
Namun, keduanya hanya mengirim foto surat tersebut.
"Setelah dicek (pihak kelurahan) ternyata (kedua pelaku) tidak dapat menunjukan surat aslinya (fisik surat)," kata Deonijiu di Tangerang, Jumat (21/5).
Ternyata surat hasil swab antigen yang dikirim pelaku sebelumnya adalah palsu.
"Diketahui surat tersebut adalah palsu hasil editan yang dibuat sendiri oleh pelaku saudara AS," ujar Deonijiu.
Polisi mengamankan dua pemudik asal Sukaasih, Kota Tangerang, yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, simak selengkapnya.
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Posko Arus Balik Pupuk Kaltim, Bantu Perjalanan Pemudik Kembali ke Perantauan
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total