Buat Surat Hasil Swab Palsu, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara

jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengamankan dua pemudik asal Sukaasih, Kota Tangerang, yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan kedua pemudik itu berinisial SN dan AS.
Keduanya merupakan ibu dan anak yang baru pulang mudik dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Saat tiba di rumahnya, kedua pelaku diminta pihak kelurahan untuk mengirimkan surat hasil swab antigen.
Namun, keduanya hanya mengirim foto surat tersebut.
"Setelah dicek (pihak kelurahan) ternyata (kedua pelaku) tidak dapat menunjukan surat aslinya (fisik surat)," kata Deonijiu di Tangerang, Jumat (21/5).
Ternyata surat hasil swab antigen yang dikirim pelaku sebelumnya adalah palsu.
"Diketahui surat tersebut adalah palsu hasil editan yang dibuat sendiri oleh pelaku saudara AS," ujar Deonijiu.
Polisi mengamankan dua pemudik asal Sukaasih, Kota Tangerang, yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, simak selengkapnya.
- PNM Hadir di Posko Mudik Bersama BUMN Tol Balikpapan-Samarinda
- Raffi Ahmad Mengaku Ingin Tambah Momongan Lagi, Begini Reaksi Nagita Slavina
- Pemudik Pengin yang Asyik-Asyik dan Seru, Kunjungi Posko Mudik Taro
- SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Hadirkan Posko Mudik di 4 Provinsi
- Siaga 24 Jam, Posko Mudik Gombel Semarang Layani Cek Kesehatan & Makan Gratis
- Wagub Sumsel Cik Ujang Lepas Keberangkatan 880 Penumpang Bus Mudik Gratis, Ini Pesannya