Buat Surat Hasil Swab Palsu, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara
jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengamankan dua pemudik asal Sukaasih, Kota Tangerang, yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan kedua pemudik itu berinisial SN dan AS.
Keduanya merupakan ibu dan anak yang baru pulang mudik dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Saat tiba di rumahnya, kedua pelaku diminta pihak kelurahan untuk mengirimkan surat hasil swab antigen.
Namun, keduanya hanya mengirim foto surat tersebut.
"Setelah dicek (pihak kelurahan) ternyata (kedua pelaku) tidak dapat menunjukan surat aslinya (fisik surat)," kata Deonijiu di Tangerang, Jumat (21/5).
Ternyata surat hasil swab antigen yang dikirim pelaku sebelumnya adalah palsu.
"Diketahui surat tersebut adalah palsu hasil editan yang dibuat sendiri oleh pelaku saudara AS," ujar Deonijiu.
Polisi mengamankan dua pemudik asal Sukaasih, Kota Tangerang, yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, simak selengkapnya.
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut Arus Balik Lancar karena Pemudik Patuh Bertiket
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Momen Lebaran, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Kawasan Bakauheni Harbour City
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas