Buat Surat Hasil Swab Palsu, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara
Sabtu, 22 Mei 2021 – 12:35 WIB

SN dan AS, pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antige, saat diamankan di Mapolsek Tangerang, Jumat (21/5). Foto: Dokumentasi Polres Metro Tangerang Kota
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tangerang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 268 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumam penjara empat tahun.
"Jangan sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter hasil swab antigen karena itu merupakan tindak pidana dan dikenai pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, sesuai dengan pasal 268 KUHP," tegas Deonijiu. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan dua pemudik asal Sukaasih, Kota Tangerang, yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan
- ASDP Kembali Terapkan Diskon Tarif Layanan Ekspres Mulai 3-7 April, Ini Besarannya
- Mudik Aman & Nyaman, 2.036 Pemudik Tiba di Jateng dengan Valet Ride
- PNM Hadir di Posko Mudik Bersama BUMN Tol Balikpapan-Samarinda
- Raffi Ahmad Mengaku Ingin Tambah Momongan Lagi, Begini Reaksi Nagita Slavina
- Pemudik Pengin yang Asyik-Asyik dan Seru, Kunjungi Posko Mudik Taro