Buat Warga Surabaya, Hati-Hati Beli Kaveling, Korbannya Sudah Banyak

jpnn.com, SURABAYA - Polisi membongkar penipuan dan penggelapan perkara jual beli kaveling di kawasan Medokan Ayu, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penyelidikan perkara ini menindaklanjuti laporan kepolisian dari tujuh orang korban yang membeli lahan tersebut.
"Kami menetapkan seorang tersangka berinisial ES, usia 58 tahun, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan pengembang perumahan PT Barokah Inti Utama," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Edy Herwiyanto, Senin.
Edy mengatakan berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka ES mengeklaim lahan seluas 56 ribu meter persegi di kawasan Medokan Ayu Surabaya sebagai miliknya.
Lahan tersebut sejak tahun 2014 dijadikan siteplan kaveling yang kemudian pada tahun 2015 ditawarkan kepada sebanyak 223 nasabah atau konsumen.
Per kaveling ditawarkan beragam, mulai Rp 90 juta hingga Rp 300 juta.
"Lahan yang telah dijual kepada sebanyak 223 konsumen itu ternyata milik orang lain," ucap Kompol Edy.
Polisi menaksir kerugian yang diderita sebanyak 223 konsumen senilai Rp 22,3 miliar.
Polisi membongkar penipuan dan penggelapan perkara jual beli kaveling di kawasan Medokan Ayu, Kota Surabaya, Jawa Timur.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025