Buat yang Pengin Tahun Baruan di Puncak, Wajib Baca Ini Dulu
jpnn.com, BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan para wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata di wilayahnya menunjukkan hasil rapid test antigen.
Lokasi wisata yang dimaksud termasuk kawasan Puncak.
Hal itu tertuang dalam seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang upaya pencegahan penularan virus Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Untuk wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3X24 jam sebelum kedatangan,” tutur Bu Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima radarbogor.id , Senin (21/12/2020).
Bu Ade menjelaskan, aturan tersebut berlaku mulai Senin (21/12) hingga 8 Januari 2021.
Dalam surat itu, Ade juga menyerukan kepada seluruh warga Kabupaten Bogor untuk memprioritaskan berada di dalam rumah.
“Mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendasar dan mendesak,” tuturnya.
Dia juga menegaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 wajib menerapkan protokol kesehatan seperti 3M (mencuci tangan menggunakan masker dan menjaga jarak). "Tidak berkerumun,” tegasnya.
Bu Ade Yasin mengeluarkan seruan untuk wisatawan yang punya rencana ke Puncak untuk tahun baruan.
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak
- 150 Ribu Kendaraan ke Puncak Bogor di Libur Maulid Nabi
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam
- Libur Panjang, Jalur Wisata Puncak Dipadati 150 Ribu Kendaraan dalam Sehari
- Wisatawan Meninggal Dunia di Puncak, Polisi Ungkap Penyebabnya