Buat yang Tak Puas Sama Vonis Penyerang Novel Baswedan, Simak Nih Kata Prof Romli
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Semua harus menghormati putusan Majelis Hakim," kata Prof Romli, Jumat (17/7).
Menurutnya, vonis dua tahun dan satu tahun enam bulan yang dijatuhkan pada pelaku Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jangan sampai menjadi bola liar dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
"Kalau hakim memutuskan, tidak bisa dibilang hakim tidak adil. Kalau tidak puas kan masih ada langkah berikutnya," ujar Guru Besar hukum pidana di Universitas Padjajaran.
Menurut Romli, bukan hanya dalam kasus ini, masyarakat, terdakwa, atau korban jangan asal protes.
"Kalau tidak puas puas sama hakim, naik lagi. Sampai kasasi, nanti baru kelihatan. Putusan itu dibuat berdasarkan fakta hukumnya seperti apa," ucap Romli.
"Bawa buktinya, laporkan. Kalau enggak ada buktinya, bisa berbalik, ada undang-undangnya itu," sambungnya.
Prof Romli meminta masyarakat tidak buru-buru ribut, teriak ada rekayasa.
Prof Romli meminta masyarakat tidak buru-buru ribut, protes atau teriak ada rekayasa soal kasus Novel Baswedan.
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan