Buat yang Tak Puas Sama Vonis Penyerang Novel Baswedan, Simak Nih Kata Prof Romli
Jumat, 17 Juli 2020 – 19:48 WIB
"Ada tiga aspek dari tujuan hukum. Kepastian hukum, keadilan dan manfaat. Teorinya hukum yang digunakan bisa ada tiga-tiganya," pungkas Prof Romli. (*/adk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Prof Romli meminta masyarakat tidak buru-buru ribut, protes atau teriak ada rekayasa soal kasus Novel Baswedan.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan