Buat yang Tak Setuju KPK Kena Hak Angket, Simak Penjelasan Yusril Mahendra Ini
Senin, 10 Juli 2017 – 18:43 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com
“Kalau dihapuskan sama sekali itu utopia, karena sampai kiamat (korupsi) itu akan tetap ada. Kejahatan itu inheren dengan manusia,” kata Yusril yang mewakili pemerintah dalam pembahasan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kala itu.
Menurut Yusril, yang ada di dalam pikiran pemerintah kala itu adalah harus dibangun sistem negara yang kuat dalam memberantas korupsi. Sehingga, ketika ada niat untuk melakukan korupsi, tapi tidak bisa diwujudkan karena adanya sistem kuat yang menghalangi. “Kalau 1000 KPK dibangun, tapi sistem tidak dibangun maka akan tetap terjadi korupsi,” pungkas Yusril. (boy/jpnn)
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) John Kennedy Aziz mempersoalkan pendapat sejumlah pakar yang menyebut
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum