Bubarkan Aksi Bela Palestina di HBKB, Satpol PP DKI Beri Penjelasan Begini
Selasa, 05 Maret 2024 – 11:16 WIB
"Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi yakni untuk menegakkan Perda/Perkada,” tuturnya.
Berikut Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB:
Pasal 7
(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema :
a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya.
(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.
BERITA TERKAIT
- Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan CFD Sekaligus Sosialisasi Pilkada Damai
- Pengumuman, Car Free Day Akhir Pekan Ini Ditiadakan
- CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini
- Road to BPKH Hajj Run 2024 di Car Free Day: Kampanye Peduli Kesehatan Haji
- Cara Unik Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasi Pilkada Damai di CFD
- HUT RI, Le Minerale Ajak Masyarakat Bakar Semangat Kemerdekaan di CFD