Bubarkan Demo Pakai Alat Setrum tak Sesuai Prosedur
jpnn.com - BALIKAPAPAN - Peralatan kepolisian yang mengamankan jalannya demonstrasi mahasiswa yang menolak isi UU Pilkada dinilai tak sesuai prosedur. Hal itu berkaca pada Peraturan Kapolri (Perkap) 16/2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Dalmas). Dalam regulasi itu, penggunaan stun atau alat setrum untuk membubarkan massa tidak diatur.
Pada perkap juga tertulis, petugas dilarang melakukan tindakan kekerasan yang tak sesuai prosedur apalagi sampai menyakiti masyarakat. Tapi faktanya, di luar pentungan, aparat juga membawa alat setrum saat membubarkan mahasiswa yang berdemo di Gedung DPRD Balikpapan, Kamis (10/10).
"Ini jadi atensi keras dan evaluasi. Kami menyayangkan kejadian tersebut. Hingga terjadi korban dari rekan jurnalis. Diduga banyak pelanggaran tak sesuai prosedur," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan, seperti dilansir Balikpapan Pos (JPNN Grup), Sabtu (11/10).
Menurut perwira melati tiga ini, peristiwa yang baru kali pertama terjadi di Balikpapan itu, sangat mencoreng institusi Polri yang memiliki pedoman mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.
Kejadian berawal ketika ratusan mahasiswa yang demo tadi mulai tumpah ke jalan. Akibat anggota DPRD menolak mendukung pilkada langsung. Para anggota polisi yang sebagian besar masih muda langsung bersikap, namun kasar.
Para mahasiswa yang terkena tendangan petugas, lantas terjatuh. Saat itulah Edwin menolong. Namun dia malah dipukul oleh Bripda Irfan Ramita, meski Edwin telah berseragam Kaltim Post dan memakai kartu identitas wartawan.
Tak berhenti di situ, setelah berhasil dipisahkan, ternyata Irfan kembali menyerang Edwin. Kali ini posisinya di depan pintu masuk Kantor Wali Kota Balikpapan. Sejumlah rekan Irfan yang membawa alat setrum bahkan sempat coba mendatangi Edwin. Namun digagalkan awak media lainnya. (aim/rom/k14/kpnn)
BALIKAPAPAN - Peralatan kepolisian yang mengamankan jalannya demonstrasi mahasiswa yang menolak isi UU Pilkada dinilai tak sesuai prosedur. Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus