Budayawan Anggap UU Pemilu Pemicu Konflik
Jumat, 20 April 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA - Budayawan, Radhar Panca Dahana mengatakan Undang-Undang (UU) Pemilu bukan saja berpotensi melanggar UUD 1945 tapi juga bisa pemicu konflik di daerah. "DPR telah meringkus kepentingan rakyat karena lebih mengutamakan kepentingan parpolnya masing-masing. Ini merupakan oligarki politik murahan. Ambang batas secara nasional itu membawa konsekuensi anggota DPRD I dan II hanya akan diisi oleh mereka yang partainya meraih minimal PT 3,5 persen," kata dia.
"Undang-Undang Pemilu yang memberlakukan parliamentery threshold (PT) sebesar 3,5 persen secara nasional bertentangan dengan konstitusi dasar dan pemicu konflik di daerah," kata Radhar Panca Dahana, di gedung DPD RI, komplek Parlemen, Senayan Jakarta Jumat (20/4).
Karena itu, kata Radhar, wajar kalau 22 partai politik yang kini berada di luar parlemen mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU Pemilu yang lahir dari hasil lobi politik DPR itu lebih mencerminkan nafsu parpol yang kini ada di DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Budayawan, Radhar Panca Dahana mengatakan Undang-Undang (UU) Pemilu bukan saja berpotensi melanggar UUD 1945 tapi juga bisa pemicu konflik
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar