Budayawan Kidung Tirto Soroti Proses Seleksi Anggota BPK, Simak

Budayawan Kidung Tirto Soroti Proses Seleksi Anggota BPK, Simak
Ilustrasi - Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Apalagi, tuturnya, BPK telah memiliki Peraturan BPK RI No. 5 Tahun 2018 tentang Kode Etik, yang mengacu pada nilai-nilai dasar BPK yakni independensi, integritas, dan profesionalisme.

Peraturan itu menegaskan, setiap Anggota BPK wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK; dan menghindari terjadinya benturan kepentingan.

Bagi anggota BPK yang melanggar sehingga berdampak negatif pada negara dan/atau BPK akan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan BPK. Bahkan, Anggota BPK yang melakukan pelanggaran Kode Etik berikutnya akan dijatuhi sanksi Kode Etik yang lebih berat.

Oleh sebab itu, menurut Kidung Tirto, Majelis Kehormatan Kode Etik BPK bisa memeriksa Nyoman Adhi apabila diduga melanggar Kode Etik BPK jika tetap dilantik. “Hal ini penting bagi BPK untuk menjaga marwahnya sebagai satu-satunya lembaga negara yang bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara,” ungkapnya.

Yang lebih penting lagi, lanjutnya, ke depan bagaimana mental pemeriksa (anak buah) yang memeriksa entitas yang diperiksanya jika pemimpinnya sendiri tidak memberikan kepatutan atau contoh yang baik.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pemilihan calon anggota BPK RI Periode 2021-2026 mendapat sorotan tajam dari masyarakat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News