Budi Apriawan Benar-Benar Merusak Citra Polri
Sabtu, 14 Maret 2020 – 07:30 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Rayuan Budi ternyata manjur. Miftanul teperdaya. Dia rela menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Budi.
Joko menjelaskan, Budi berjanji bakal menceraikan istrinya dan menikahi Miftanul.
Budi dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ks/sub/lod)
Budi Apriawan benar-benar merusak citra Polri. Dia mengaku sebagai polisi berpangkat kombes untuk menipu wanita bernama Miftanul Sukmawati.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan