Budi Apriawan Benar-Benar Merusak Citra Polri
Sabtu, 14 Maret 2020 – 07:30 WIB
Rayuan Budi ternyata manjur. Miftanul teperdaya. Dia rela menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Budi.
Joko menjelaskan, Budi berjanji bakal menceraikan istrinya dan menikahi Miftanul.
Budi dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ks/sub/lod)
Budi Apriawan benar-benar merusak citra Polri. Dia mengaku sebagai polisi berpangkat kombes untuk menipu wanita bernama Miftanul Sukmawati.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral