Budi Arie Galak pada Judi Online, Kemenkominfo Tegur Twitter
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan kementeriannya telah memperingatkan X Corp sebagai penyedia aplikasi X (sebelumnya bernama Twitter) yang memberi ruang bagi iklan judi daring pada platform media sosial (medsos) tersebut.
Menurut Budi, teguran itu sebagai respons atas pengaduan tentang iklan judi online di X yang disampaikan masyarakat.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," ujar Budi Arie melalui layanan pesan ke JPNN.com, Selasa (9/1/2024).
Menurut Budi, teguran itu tertuang dalam surat bernomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Melalui surat tersebut, mantan aktivis mahasiswa itu memerintahkan X Corp menyetop iklan judi online.
Budi menegaskan tindakan tegas itu tidak hanya berlaku pada X.
“Seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X,” imbuhnya.
Sejak menjadi menkominfo, Budi Arie telah memerintahkan pemblokiran atas 805.923 konten judi online selama periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023. Pemblokiran itu mencakup situs, aplikasi, internet protocol (IP), dan file sharing atau pembagian data.
Selain itu, Kemenkominfo di bawah komando Budi Arie juga memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Budi Arie Setiadi mengungkapkan kementeriannya memperingatkan X Corp sebagai penyedia aplikasi X (Twitter) yang memberi ruang bagi iklan judi online.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Menkop Ajak Forkom KBI Songsong Tahun 2025 Sebagai Hari Koperasi Internasional
- Server Judol di Luar Negeri jadi Kendala Polri dalam Penindakan