Budi Berkomplot dengan Desmol, Gasak Ponsel di Warung Padang dan Kantor J&T
Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:23 WIB
Adapun jerat untuk Budi ialah Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Namun, polisi masih memburu Desmol.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap inisial A karena dia adalah joki," kata Yusri.(mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan yang menggunakan modus operandi berpura-pura membeli atau menanyakan harga.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso