Budi Daya Koral Harus Miliki Manfaat Ekonomi
Kamis, 19 April 2018 – 18:47 WIB
“Kuota yang diberikan KLHK bagi pengusaha coral untuk melakukan budi daya minimal 10 persen dari kuota yang diberikan pemerintah dan harus dijalankan untuk melakukan budi daya, agar devisa sekitar Rp200 miliar per tahun bisa ditingkatkan,” pungkasnya. (adv/jpnn)
Fokus kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ini dalam rangka untuk meninjau budi daya koral dan ikan hias.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju