Budi Gunawan Ditunjuk jadi Kapolri, Ini Harapan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyampaikan, sesuai undang-undang, Presiden Joko Widodo berhak menentukan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sesuai pilihannya.
Hal ini disampaikan Bambang saat dimintai tanggapan soal tidak dilibatkannya KPK dalam proses pemilihan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan oleh Presiden Jokowi.
Bambang menyampaikan, pihaknya tidak bisa memaksa presiden untuk melibatkan KPK dalam proses tersebut. KPK hanya berharap agar penggantian itu dilakukan sesuai tradisi terbaik yang pernah dilakukan, termasuk bila usia pensiun Kapolri yang masih menjabat sudah berakhir atau akan pensiun.
"Dan juga meminta agar calon Kapolri mendatang punyai integritas, akuntabilitas dan dapat kerjasama dengan KPK," harapnya seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Sabtu (10/1).
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR. Budi Gunawan akan menggantikan Sutarman, yang sebenarnya baru akan pensiun Oktober mendatang.(zul/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyampaikan, sesuai undang-undang, Presiden Joko Widodo berhak menentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar