Budi Gunawan Kalahkan KPK di Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hal ini menyebabkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
"Menyatakan penyidikan termohon (KPK) terkait penetapan tersangka kepada pemohon (Budi Gunawan) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Sehingga, penyidikan aquo tidak punya kekuatan hukum mengikat," kata hakim Sarpin saat membacakan putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Hakim Sarpin juga memutuskan bahwa surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 tentang penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Karena itu penetapan aquo tidak punya kekuatan mengikat," ucapnya.
Hakim Sarpin menyatakan karena penetapan tersangka tidak sah keputusan dan penetapan lebih lanjut terkait KPK. "Menyatakan tidak sah keputusan dan penetapan yang dikeluarkan termohon lebih lanjut terhadap penetapan tersangka oleh diri pemohon," ujarnya.
Dalam putusannya, hakim Sarpin juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum KPK. "Menolak eksepsi pemohon seluruhnya dalam pokok perkara," tegasnya.
Sementara itu, permintaan kubu Budi Gunawan yang ditolak adalah permintaan ganti rugi sebesar satu juta. Hakim juga menolak permintaan mengenai bukti laporan hasil analisis tahun 2003-2008 terkait Budi Gunawan harus dikembalikan ke Polri. (gil/jpnn)
JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan