Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Kasus perusakan gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, atau di depan Mako Brimon Polda Jambi, memasuki babak baru. Pendi, pihak yang sempat dilaporkan merusak pagar gudang milik Budi Harjo alias Acok menggugat klaim jalan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Sidang perdana gugatan perdata itu digelar pada Rabu (5/2), di Ruang Sidang Cakra, PN Jambi.
Dari sidang perdana itu, majelis hakim memeriksa identitas antara penggugat dan tergugat. Hakim menujuk mediator untuk menyelesaikan perkara ini.
Mediator pun ditetapkan dari PN Jambi, yakni Tatap Urasima Situngkir. Hakim memberikan waktu mediasi selama 30 hari.
Seusai sidang, kedua belah pihak kemudian menentukan jadwal mediasi, di mana semua pihak harus dihadirkan yakni penggugat Pendi, dan pihak tergugat yakni Hendri, Budi Harjo, dan BPN Jambi.
Agenda mediasi selanjutnya ditetapkan pada 26 Februari 2025.
Jay Tambunan, kuasa hukum Budi Harjo mengatakan agenda sidang pertama ini baru menentukan mediator dan jadwal mediasi. Ke depan, kata dia, pihaknya siap menghadapi gugatan dari pihak Pendi.
"Pada intinya kami siap menjalani dan tak ada masalah," katanya.
Kasus perusakan lahan gudang eksedisi di Jambi berlanjut ke babak baru, yakni gugatan perdata di pengadilan.
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan