Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
![Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/06/sidang-gugatan-perdata-soal-klaim-lahan-gudang-ekspedisi-di-xbjc.jpg)
Aksi pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang beralamat di RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi itu terjadi pada Minggu (10/12/2023).
Budi Harjo selaku menantu dari pemilik tanah bernama Hendri mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Hendri membeli lahan tersebut jauh sebelum P membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi.
Permasalahan yang diduga dilatarbelakangi sengketa tanah ini memanas tatkala P mengklaim tanah di samping ruko miliknya itu merupakan jalan umum, karena ia membangun pintu belakang yang melewati tanah dari Hendri. Namun, pengakuan Budi berdasarkan sertifikat, masuk penguasaan tanah miliknya.
Pintu pagar itu merupakan akses masuk utama gudang milik Budi selama ini. "Kalau jalan umum, itu di belakang hutan semua. Di sertifikat itu masuk tanah kami. Tidak ada disebutkan di sertifikat jalan umum," ujar dia.
Budi juga mengatakan bahwa saat kejadian karyawan perusahaan mertuanya itu sempat berupaya menghentikan aksi perusakan tersebut. Namun, hal itu diabaikan dan eskavator tetap merobohkan pagar besi.
"Sampai saat ini, pagar itu masih terbuka," sebutnya.
Kasus perusakan pagar kemudian kembali terjadi. Budi Harjo pemilik gudang melaporkan kembali atas perusakan pagar gudang miliknya pada 14 Oktober lalu ke Polda Jambi.
Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/305/X/2024/SPKT/ POLDA JAMBI, menerangkan bahwa Pendi merupakan terlapor atas pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain.
Kasus perusakan lahan gudang eksedisi di Jambi berlanjut ke babak baru, yakni gugatan perdata di pengadilan.
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan