Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
Jumat, 07 Februari 2025 – 00:00 WIB
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta menerangkan kasus perusakan pagar pada 2023 lalu telah dihentikan. Sedangkan untuk laporan terbaru, Polda Jambi telah menerima laporan perusakan tersebut.
"Untuk laporan baru ini sudah ada kita terima laporannya, baru kita terima mungkin diakhir bulan lalu. Yang jelas ada laporan yang sama," ujar Andri, Selasa (5/11/2024).
Dia menyebutkan, laporan baru itu merupakan laporan tindak pidana baru. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Ya sedang proses penyelidikan, karena tindak pidana baru. Tindak pidana pengrusakan dengan objek yang berbeda," sebutnya. (cuy/jpnn)
Kasus perusakan lahan gudang eksedisi di Jambi berlanjut ke babak baru, yakni gugatan perdata di pengadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan