Budi Memang Pejabat Sekelas Kepala di Provinsi Jatim, Tetapi Terima Suapnya Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Komisaris Bank Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) periode 2014-2016 itu ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari persidangan terpidana Syahri Mulyono (bupati Tulungagung periode 2013-2018) dan penyidikan Tigor Prakasa.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim 2017-2018," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp 10,25 miliar.
Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur di Kabupaten Tulungagung pada 2015-2018.
Pada 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 79,1 miliar.
Atas andilnya, Budi Setiawan menerima fee Rp 3,5 miliar. Uang itu diduga berasal dari Sutrisno yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Tulungagung.
"Atas alokasi bantuan keuangan provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp 3,5 miliar," ungkap Karyoto.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp 10,25 miliar.
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- Irjen KM Ungkap Kronologis Penangkapan Buronan KPK di Singapura
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Dikawal Ketat Satpol PP, Mbak Ita Bungkam soal 3 Kali Mangkir Dipanggil KPK