Budi Memang Pejabat Sekelas Kepala di Provinsi Jatim, Tetapi Terima Suapnya Sebegini

Budi Memang Pejabat Sekelas Kepala di Provinsi Jatim, Tetapi Terima Suapnya Sebegini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Komisaris Bank Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Syahri sendiri pascadilantik sebagai Bupati Tulungagung pada 2013 menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung.

Setelah pertemuan tersebut, Syahri menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman bahwa ia sudah membuka 'pintu'.

"Selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman, dan Perumahan Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timuragar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur," terang Karyoto.

Karyoto menambahkan kewenangan pemberian bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur ialah pada Gubernur Jawa Timur. Namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur didelegasikan kepada Kepala Bappeda.

"Kepala Bappedalah yang melakukan analisis kebutuhan masing-masing kabupaten/kota di Jawa Timur," ujar Karyoto.

Meski begitu, sambung Karyoto, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, kata Karyoto, Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan tersebut kepada kabupaten/kota yang direkomendasikannya.

"Namun, keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada kepala Bappeda," ujar Karyoto.

Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp 10,25 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News