Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa

Pada tanggal 14 November 2008 sekitar pukul 08.15 WIB, Budi Mulya mengikuti Rapat Dewan Gubernur BI membahas finalisasi perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 ditandatangani Boediono. Selanjutnya pada siang harinya perubahan PBI itu diundangkan.
Namun, permohonan FPJP yang diajukan Century kepada Bank Indonesia belum bisa diproses karena belum ada Surat Edaran BI sebagai petunjuk teknis. Budi Mulya menyampaikan dan memerintahkan kepada Eddy Sulaeman Yusuf bahwa sudah ada perubahan PBI tentang FPJP dan pencarian FPJP kepada Bank Century.
"Atas perintah terdakwa, Eddy Sulaeman Yusuf menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran BI Nomor 10/39/DPM tanggal 14 November 2008 kepada Semua Bank di Indonesia perihal FPJP bagi Bank Umum. Serta menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia Intern Nomor 10/65/INTERN sebagai petunjuk teknis dari PBI Nomor 10/30/PBI/2008," ujar JPU.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BU), Budi Mulya yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya