Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa
Pada tanggal 14 November 2008 sekitar pukul 08.15 WIB, Budi Mulya mengikuti Rapat Dewan Gubernur BI membahas finalisasi perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 ditandatangani Boediono. Selanjutnya pada siang harinya perubahan PBI itu diundangkan.
Namun, permohonan FPJP yang diajukan Century kepada Bank Indonesia belum bisa diproses karena belum ada Surat Edaran BI sebagai petunjuk teknis. Budi Mulya menyampaikan dan memerintahkan kepada Eddy Sulaeman Yusuf bahwa sudah ada perubahan PBI tentang FPJP dan pencarian FPJP kepada Bank Century.
"Atas perintah terdakwa, Eddy Sulaeman Yusuf menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran BI Nomor 10/39/DPM tanggal 14 November 2008 kepada Semua Bank di Indonesia perihal FPJP bagi Bank Umum. Serta menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia Intern Nomor 10/65/INTERN sebagai petunjuk teknis dari PBI Nomor 10/30/PBI/2008," ujar JPU.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BU), Budi Mulya yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru