Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa

Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa
Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa

Pada tanggal 14 November 2008 sekitar pukul 08.15 WIB, Budi Mulya mengikuti Rapat Dewan Gubernur BI membahas finalisasi perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 ditandatangani Boediono. Selanjutnya pada siang harinya perubahan PBI itu diundangkan.

Namun, permohonan FPJP yang diajukan Century kepada Bank Indonesia belum bisa diproses karena belum ada Surat Edaran BI sebagai petunjuk teknis. Budi Mulya menyampaikan dan memerintahkan kepada Eddy Sulaeman Yusuf bahwa sudah ada perubahan PBI tentang FPJP dan pencarian FPJP kepada Bank Century.

"Atas perintah terdakwa, Eddy Sulaeman Yusuf menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran BI Nomor 10/39/DPM tanggal 14 November 2008 kepada Semua Bank di Indonesia perihal FPJP bagi Bank Umum. Serta menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia Intern Nomor 10/65/INTERN sebagai petunjuk teknis dari PBI Nomor 10/30/PBI/2008," ujar JPU.(gil/jpnn)

 

JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BU), Budi Mulya yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News