Budi Mulya Kesal Ditanya Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Budi Mulya Kesal Ditanya Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemberiaan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi di Century Budi Mulya terlihat kesal ketika awak media massa menanyakan vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya, yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Budi mengaku tidak ingin membahas vonis tersebut.

"Jangan dulu masalah 10 atau 17. Saya tidak ingin merespon 17 atau 10," tegas Budi dengan suara yang cukup keras usai mengikuti persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, (16/7).

Sebelumnya Budi memang dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan subsider 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sementara dalam sidang Rabu (16/7) ia divonis 10 tahun penjara,  denda Rp 500 juta, dan subsider 5 bulan penjara. Meski lebih rendah, Budi tetap tidak terima dengan hukuman tersebut.

Budi mengaku ia ingin menyoroti pertimbangan hakim yang dianggap kurang memahami mengenai kerja dan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia. Itu, kata dia, di luar harapannya. Ia menyatakan kebijakan institusi Bank Indonesia dan KKSK berbeda. Hakim, tuturnya, seharusnya juga memahami hal tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia saat itu, tegasnya, adalah untuk mencegah dampak krisis berkelanjutan. Oleh karena itu, ia meyakini sebuah kebijakan demikian tidak bisa disalahkan.

"Ini cerita gimana mengantisipasi krisis di perbankan, keuangan, agar tidak terulang seperti tahun 1997/1998. Jangan dibayangkan, Oktober, November sudah terjadi krisis seperti 1997. Yang kita jaga adalah jangan terjadi dampak krisis yang berkelanjutan, itu yang kami lakukan," tandasnya. (flo/jpnn)

 

JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi di Century Budi Mulya terlihat kesal ketika awak media massa menanyakan vonis majelis hakim yang dijatuhkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News