Budi Mulya Merasa Punya Kewajiban Mencegah Krisis

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menyatakan Bank Indonesia (BI) memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya krisis pada tahun 2008. Keterangan itu disampaikan Budi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/6).
"Yang ada yang dilakukan BI menjaga krisis, spesifiknya yang terjadi krisis adalah krisis likuiditas itu yang saya rasakan. Karena saya orang moneter, bukan krisis yang dibayangkan seperti krisis 97-98," kata Budi.
Selaku Deputi Gubernur BI, Budi mengeluarkan suatu kebijakan, yaitu relaksasi terkait operasi moneter. Tujuannya untuk mempermudah pemberian likuiditas.
"Temanya sederhana memberikan likuiditas, memberikan aksesabilitas untuk perolehan likuiditas baik rupiah atau valas. Itu dilakukan entah itu diturunkan entah jangka waktu, entah itu pelarangan transaksi, entah itu penghapusan saldo pinjaman luar negeri. Seluruh itu upaya relaksasi," ucap Budi.
Budi kemudian ditanya mengenai mencegah krisis. Menurutnya, pada saat itu belum terjadi suatu krisis. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit