Budi Mulya Merasa Punya Kewajiban Mencegah Krisis

Budi Mulya Merasa Punya Kewajiban Mencegah Krisis
Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menyatakan Bank Indonesia (BI) memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya krisis pada tahun 2008. Keterangan itu disampaikan Budi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/6).

"Yang ada yang dilakukan BI menjaga krisis, spesifiknya yang terjadi krisis adalah krisis likuiditas itu yang saya rasakan. Karena saya orang moneter, bukan krisis yang dibayangkan seperti krisis 97-98," kata Budi.

Selaku Deputi Gubernur BI, Budi mengeluarkan suatu kebijakan, yaitu relaksasi terkait operasi moneter. Tujuannya untuk mempermudah pemberian likuiditas.

"Temanya sederhana memberikan likuiditas, memberikan aksesabilitas untuk perolehan likuiditas baik rupiah atau valas. Itu dilakukan entah itu diturunkan entah jangka waktu, entah itu pelarangan transaksi, entah itu penghapusan saldo pinjaman luar negeri. Seluruh itu upaya relaksasi," ucap Budi.

Budi kemudian ditanya mengenai mencegah krisis. Menurutnya, pada saat itu belum terjadi suatu krisis. (gil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News