Budi Mulya Nonaktif dari Deputi Gubernur BI
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 09:39 WIB
JAKARTA - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah menerima permintaan non-aktif dari Deputi Gubernur Budi Mulya. Mantan Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI tersebut mengajukan surat pengunduran diri pada 15 Oktober, dan resmi diterima Dewan Gubernur pada 20 Oktober.
"Permohonan non-aktif diajukan oleh Budi Mulya dengan alasan pribadi," ungkap Juru Bicara BI Difi A. Johansyah, Jumat (21/10). Budi saat ini tengah tersangkut dugaan menerima uang Rp 1 miliar dari bekas pemegang saham Bank Century Robert Tantular. Berdasarkan pemeriksaan internal BI, Budi mengaku duit tersebut terkait urusan utang piutang.
Status non-aktif Budi berlaku paling lama enam bulan. Penonaktifan dapat diperpanjang oleh Dewan Gubernur paling lama juga enam bulan. Budi hanya bisa diaktifkan kembali sebagai Deputi Gubernur melalui Rapat Dewan Gubernur. Selalama masa nonaktif, tugas dan kewenangan Budi Mulya diserahkan kepada anggota Dewan Gubernur lainnya.
Sebelum berstatus nonaktif, lingkup kewenangan Budi Mulya telah dilucuti sejak 19 September lalu. Sebagai Dewan Gubernur yang dikenal jago moneter, Budi waktu itu tinggal membawahkan bidang Kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, Museum BI, serta Kantor Bank Indonesia (KBI). Dua bidang prestisius yang selama ini berada di bawah kendali Budi, yakni Direktorat Pengelolaan Moneter dan Direktorat Pengelolaan Devisa, dialihkan ke Deputi Gubernur yang lain.
JAKARTA - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah menerima permintaan non-aktif dari Deputi Gubernur Budi Mulya. Mantan Direktur Perencanaan Strategis
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah