Budi Mulya Nonaktif dari Deputi Gubernur BI

Budi Mulya Nonaktif dari Deputi Gubernur BI
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/10) malam lalu. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah menerima permintaan non-aktif dari Deputi Gubernur Budi Mulya. Mantan Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI tersebut mengajukan surat pengunduran diri pada 15 Oktober, dan resmi diterima Dewan Gubernur pada 20 Oktober.

"Permohonan non-aktif diajukan oleh Budi Mulya dengan alasan pribadi," ungkap Juru Bicara BI Difi A. Johansyah, Jumat (21/10). Budi saat ini tengah tersangkut dugaan menerima uang Rp 1 miliar dari bekas pemegang saham Bank Century Robert Tantular. Berdasarkan pemeriksaan internal BI, Budi mengaku duit tersebut terkait urusan utang piutang.

Status non-aktif Budi berlaku paling lama enam bulan. Penonaktifan dapat diperpanjang oleh Dewan Gubernur paling lama juga enam bulan. Budi hanya bisa diaktifkan kembali sebagai Deputi Gubernur melalui Rapat Dewan Gubernur. Selalama masa nonaktif, tugas dan kewenangan Budi Mulya diserahkan kepada anggota Dewan Gubernur lainnya.

     

Sebelum berstatus nonaktif, lingkup kewenangan Budi Mulya telah dilucuti sejak 19 September lalu. Sebagai Dewan Gubernur yang dikenal jago moneter, Budi waktu itu tinggal membawahkan bidang Kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, Museum BI, serta Kantor Bank Indonesia (KBI). Dua bidang prestisius yang selama ini berada di bawah kendali Budi, yakni Direktorat Pengelolaan Moneter dan Direktorat Pengelolaan Devisa, dialihkan ke Deputi Gubernur yang lain.

     

JAKARTA - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah menerima permintaan non-aktif dari Deputi Gubernur Budi Mulya. Mantan Direktur Perencanaan Strategis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News