Budi Mulya Nonaktif dari Deputi Gubernur BI
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 09:39 WIB
Seperti diketahui, uang Rp 1 miliar yang diaku sebagai utang oleh Budi Mulya cair sekitar September 2008 atau hampir bersamaan dengan proses penyaluran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. FPJP tahap pertama diberikan BI kepada Bank Century pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun .
Sehari sebelum resmi mengundurkan diri, Budi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan terkait kasus aliran dana Bank Century. Dimana KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di dalamnya.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, Budi bukan dipanggil sebagai saksi atau tersangka. Statusnya hanyalah sebagai pihak terperiksa lantaran kasus Bank Century masih belum masuk ke penyidikan.
Menurutnya, KPK sangat berkepentingan memeriksa Budi lantaran untuk menelusuri apakah apakah benar-benar ada hubungan antara pemberian uang Robert kepadanya dengan dugaan korupsi dalam pengucuran bailout ke Bank Century. (sof/kuh)
JAKARTA - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah menerima permintaan non-aktif dari Deputi Gubernur Budi Mulya. Mantan Direktur Perencanaan Strategis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius