Budi Mulya Nonaktif dari Deputi Gubernur BI
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 09:39 WIB

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/10) malam lalu. Foto : Arundono W/JPNN
Seperti diketahui, uang Rp 1 miliar yang diaku sebagai utang oleh Budi Mulya cair sekitar September 2008 atau hampir bersamaan dengan proses penyaluran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. FPJP tahap pertama diberikan BI kepada Bank Century pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun .
Sehari sebelum resmi mengundurkan diri, Budi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan terkait kasus aliran dana Bank Century. Dimana KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di dalamnya.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, Budi bukan dipanggil sebagai saksi atau tersangka. Statusnya hanyalah sebagai pihak terperiksa lantaran kasus Bank Century masih belum masuk ke penyidikan.
Menurutnya, KPK sangat berkepentingan memeriksa Budi lantaran untuk menelusuri apakah apakah benar-benar ada hubungan antara pemberian uang Robert kepadanya dengan dugaan korupsi dalam pengucuran bailout ke Bank Century. (sof/kuh)
JAKARTA - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah menerima permintaan non-aktif dari Deputi Gubernur Budi Mulya. Mantan Direktur Perencanaan Strategis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan