Budi Mulya: Pejabat BI Tidak Dapat Dipidana
Kamis, 13 Maret 2014 – 17:08 WIB
Menurut Luhut, Peraturan Bank Indonesia ihwal rasio kecukupan agunan dibentuk sebagai respon atas keadaan dan situasi ekonomi saat itu.
Dan bukan dibuat supaya menguntungkan pihak tertentu. Begitu juga dengan kebijakan penyertaan modal sementara sebagai bailout dari Lembaga Penjamin Simpanan.
"Perbuatan yang diambil merupakan kebijakan berdasarkan keputusan bersama dan bukan inisiatif terdakwa," tegas Luhut. Oleh karena itu, tim penasehat hukum Budi menilai bahwa Jaksa KPK tidak tepat dalam mempertimbangkan alasan untuk memidanakan Budi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus skandal Century, Budi Mulya mengklaim bahwa kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai sebagai bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta