Budi Mulya: Pemberian FPJP Century Keputusan Bersama

jpnn.com - JAKARTA -- Penasehat hukum terdakwa kasus skandal Century Budi Mulya menyatakan isi dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat Bank Indonesia itu tidak tepat, tidak cermat dan tidak jelas.
Terutama pada bagian yang menyebutkan bahwa Budi sebagai yang berwenang memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century sebesar Rp 689.394 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 6,742 triliun.
Pernyataan ini disampaikan salah seorang penasehat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan saat membacakan nota keberatan (eksepsi) kliennya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3). Menurutnya, persetujuan pemberian FPJP oleh Bank Indonesia (BI) tidak berdiri sendiri dan tak dilakukan sendiri oleh Budi. Melainkan, setelah proses menganalisis dukungan data-data satuan kerja dan selanjutnya keputusan diambil bersama oleh Dewan Gubernur BI.
"Persetujuan FPJP tidak berdiri sendiri apalagi dalam kondisi krisis tahun 2008 itu. Atau dengan kata lain tidak mungkin bagi terdakwa sendiri memberikan FPJP tetapi haruslah keputusan bersama yang objektif," kata Luhut.
Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dikatakan Budi hanya hadir dalam satu rapat. Sehingga, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan secara pribadi tetapi keputusan institusi dengan pertimbangan objektif dari satuan kerja lainnya setelah ada pertimbangan khusus dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
Lebih lanjut, kubu Budi menilai kebijakan pemberian FPJP dan PMS kepada Bank Century adalah tepat guna untuk mengatasi krisis tahun 2008. Sehingga, kebijakan tidak bisa dipidanakan.
Apalagi, terdakwa dibuat menjadi pesakitan hanya karena perjanjian perdata antara terdakwa dengan pemegang saham Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar.
"Tidak ada hubungan kausalitas antara pinjaman dengan bantuan ke Bank Century yang besarnya mencapai Rp 7,2 triliun," sambung Luhut.
JAKARTA -- Penasehat hukum terdakwa kasus skandal Century Budi Mulya menyatakan isi dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat
- Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Bernapas Lega, Sesuai Jadwal Semula
- Pak Bupati Sodorkan Solusi Polemik Pengangkatan PPPK 2024
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Kabar Gembira soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Kali Ini Percepatan