Budi Mulya: Pemberian FPJP Century Keputusan Bersama
Kamis, 13 Maret 2014 – 13:40 WIB
Kubu Budi juga mengingatkan kembali KPK bahwa pada tahun 2011 lalu lembaga antikorupsi itu telah menyatakan tidak ada pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP dan PMS ke Bank Century. Oleh karena itu, dipertanyakan penetapan Budi sebagai terdakwa dalam kasus ini. Kasus ini dianggap sebagai upaya mengkriminalisasikan Budi Mulya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Penasehat hukum terdakwa kasus skandal Century Budi Mulya menyatakan isi dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini