Budi Mulya Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa KPK
Senin, 16 Juni 2014 – 09:23 WIB

Budi Mulya Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa KPK
Dalam dakwaan subsidair, Budi Mulya atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg