Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak putusan praperadilan yang diajukan Crazy rich asal Surabaya Budi Said, Senin (18/3/2024). Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada 'Crazy Rich' Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas ANTAM.

Direktur Utama ANTAM Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik.

"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico Kanter.

Menurut Nico, putusan pidana ini juga diharapkan bisa memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung.

"Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," serunya.

ANTAM memastikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

ANTAM sambung Nico akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan seluruh proses hukum terkait secara tuntas dan transparan.

Sebagai perusahaan tambang milik negara, ANTAM terus memperkokoh posisinya sebagai pemain utama di sektor eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran sumber daya mineral.

Komitmen ANTAM terhadap penyelesaian kasus ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News