Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak putusan praperadilan yang diajukan Crazy rich asal Surabaya Budi Said, Senin (18/3/2024). Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

Komitmen terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama perusahaan, sekaligus menjadikan integritas sebagai pilar utama dalam menjalankan operasional.

Kasus korupsi emas 1,1 ton ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena nilai dan kompleksitasnya.

Dengan putusan ini, ANTAM berharap dapat menutup babak panjang polemik hukum yang melibatkan perusahaan.

Komitmen ANTAM terhadap penyelesaian kasus ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi sebagai perusahaan tambang yang profesional dan berintegritas tinggi.(chi/jpnn)

Komitmen ANTAM terhadap penyelesaian kasus ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News