Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) yang memperberat hukuman terhadap Budi Said menjadi 16 tahun penjara.
Bahkan, sejumlah pakar hukum mengaku siap memberikan keterangan ahli untuk membela putusan tersebut, jika pihak Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
"Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat kasasi," kata pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2).
Namun, Romli mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut. Pasalnya, sebagai ahli dia belum membaca secara utuh putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Harri Swantoro tersebut.
Hal serupa juga disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Hasanudin Prof. Hamzah Halim.
Menurutnya, untuk saat ini ada baiknya putusan kasus tersebut segera diberitahukan kepada publik,agar kasusnya lebih banyak mendapat atensi dari masyarakat.
"Untuk saat ini saya tidak mengetahui banyak terkait putusan itu," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Sementara itu, Dedy Hariyadi Sahrul, ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) menilai bahwa putusan hakim banding sudah tepat dan tidak terpengaruh opini publik.
Sejumlah pakar hukum mengaku siap memberikan keterangan ahli untuk membela putusan tersebut, jika pihak Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI
- Harga Emas Antam Hari Ini 16 April, UBS dan Galeri 24 juga Turun
- Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 15 April 2025, Tetap Stabil
- Harga Emas Antam Hari Ini 11 April 2025, Naik Lagi Lumayan Tinggi
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 April 2025, Naik Signifikan
- Harga Jual Emas di Pegadaian Meroket Hari Ini Kamis 10 April, Cek Daftarnya
- Harga Emas Antam dan Galeri24 Hari Ini Merosot, UBS Turun Tipis