Budi Sampoerna Bantah Lakukan Rekayasa
Soal Pemecahan Deposito Untuk Siasati Aturan LPS
Rabu, 03 Februari 2010 – 22:04 WIB
Meski demikian Eman juga menegaskan bahwa Budi Sampoerna juga mengklarifikasi keterangan Robert Tantular terutama tentang pembuatan 247 negotiable certificate deposit (NCD) maupun perjanjian pinjam-meminjam. Sebelumnya, Robert Tantular saat member keterangan di Pansus Angket Bank Century sempat menyatakan bahwa pemecahan dana ke dalam 247 NCD atas inisiatif pihak Budi Sampoerna.
Baca Juga:
“Kita juga klarifikasi mengenai keterengan Robert bahwa itu ada pinjam meminjam. Kita tolak semua dengan data. Kemudian ada tuduhan mengenai rekayasa NCD, itu juga kita bantah dengan data,” tandasnya.
Menurutnya, jika Budi Sampoerna mau mengakali Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar duit yang disimpan bisa ditarik, tentunya yang dipecah dengan NCD bukanlah simpanan sebesar USD 42 juta. “Jadi kalau dikatakan Pak Budi mau ngakali LPS, kenapa tidak USD 113 juta saja dipecah, kenapa harus yang USD 42juta?” kilahnya.
Meski demikian Eman mengakui jika kliennya memang mendapat dana sebesar Rp 51 miliar dari Bank Century paska bailout . Uang itu merupakan bagian dari uang sejumlah Rp 395 miliar milik Budi Sampoerna yang disimpan di Bank Century. “Kita kan sebagai nasabah, ada deposito ya kita minta,” ujarnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pengusaha yang tercatat sebagai deposan kakap di Bank Century, Budi Sampoerna, sepanjang Rabu (3/2), diperiksa Komisi pemberantasan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya