Budiman Sudjatmiko Mengenang Masa-Masa Ajaran Soekarno Dilarang di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menyebut pernah ada pernyataan pejabat di masa Orde Baru yang menyatakan ajaran Soekarnoisme terlarang.
Budiman menyatakan hal tersebut berdasarkan ingatannya ketika masa kecil saat membaca berita yang diterbitkan koran Kompas.
Dalam kicauannya di media sosial Twitter, salah satu pentolan aktivis'98 itu terlebih dahulu mengucapkan ulang tahun ke-55 bagi media massa milik Jacob Oetama itu.
Kemudian ia berbagi pengalaman kerap berebut dengan ayahanda tercinta untuk membaca Kompas.
"Selamat ulang tahun @hariankompas ke 55. Koran yg selalu jd rebutan bapak & saya. Tp ada 1 kejadian di mana bapak & saya 'akur' membaca bareng saat ada berita Pangkopkamtib Soedomo bicara bhw Soekarnoisme ajaran terlarang. Saya kelas 4 SD. Orba banget," kicau @budimandjatmiko, Minggu (28/6).
Pernyataan mantan anggota DPR ini rupanya memicu rasa penasaran sejumlah warganet. Ada yang mempertanyakan apakah Budiman memiliki kliping koran terkait hal yang dia sebut.
'Ada kliping korannya pangkopkamtib bilang begitu? Tahun berapa?," kicau @Setiawan6251 membalas @budimandjatmiko dan @hariankompas.
Tak berapa lama, Budiman langsung menanggapi pertanyaan @Setiawan6251. Ia menyebut lupa persisnya kapan berita Itu diturunkan oleh Kompas. Namun diperkirakan sekitar 1979 atau 1980.
Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menyebut pernah ada pernyataan pejabat di masa Orde Baru yang menyatakan ajaran Soekarnoisme terlarang.
- Inilah Agenda Pembahasan Rapat Paripurna Perdana Prabowo
- Dulu Berseteru, Prabowo Kini Lantik Budiman Sudjatmiko jadi Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan
- Nanik S Deyang Dipanggil Prabowo, Ditugasi Mengentaskan Kemiskinan Bareng Budiman Sudjatmiko
- Budiman Sudjatmiko Ditunjuk Prabowo Pimpin Lembaga Baru, Tugasnya Selesaikan Masalah Kemiskinan
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Pohon Soekarno dan Bodhi Hiasi Ruang Terbuka Hijau di Universitas Atma Jaya