Buffer Stock Kedelai Harus Transparan
Selasa, 31 Juli 2012 – 02:20 WIB
Sayangnya, Tadjuddin menambahkan, saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur tentang lembaga buffer stock tersebut. Karena itu, pada situasi mendesak seperti saat ini, Pemerintah diharapkan segera membentuk regulasi yang berisi penguasaan terhadap hajat hidup orang banyak.
Baca Juga:
"Namun UU harus transparan menjelaskan mekanisme pendanaan dan juga volume stoknya. Karena sistem buffer stock pasti ada kaitannya dengan dana non-budgeter," ungkap Tadjuddin.
Menurut Tadjuddin, jangan sampai korporasi Pemerintah yang nantinya memiliki kewenangan sebagai penyangga, mengulang kembali kesalahan Bulog 12 tahun silam yang mana menyalahgunakan dana non-budgeter senilai Rp 4,6 miliar. Dalam hal ini dana non-budgeter dikumpulkan dan atau digunakan pemerintah untuk keperluan keadaan mendesak (force majeur), lantaran APBN tidak dapat memenuhi kebutuhan departemen.
Anggaran ini pun tidak masuk dalam rancangan APBN yang diajukan Pemerintah ke DPR. "Jadi untuk mengantisipasi, lembaga penyangga yang ditunjuk bisa macam-macam, tidak hanya Bulog saja," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai problematika peningkatan harga kedelai harus segera diantisipasi Pemerintah. Tak hanya
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar