Bugar saat Tiba, Papa Novanto Tampak Loyo di Kursi Terdakwa
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini (20/12) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara e-KTP. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Novanto sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta di Bungur, Jakarta Pusat sekitar pukul 09.30 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tampak kelihatan bugar.
Namun, tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut suami Deisti Astriani Tagor itu kendati dicecar oleh awak media dengan berbagai pertanyaan. Saat memasuki ruang persidangan, Novanto yang mengenakan baju batik cokelat bisa berjalan sendiri tanpa dipapah.
Namun, mantan ketua umum Golkar itu terlihat berbeda saat duduk di kursi terdakwa. Novanto justru tanpak loyo saat duduk di kursi pesakitan.
Saat ini, tim penasihat hukum Novanto membacakan eksepsi. Politikus yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu tampak serius menyimak pembacaan eksepsi.
Mantan ketua Fraksi Partai Golkar itu juga tampak membolak-balikkan halaman demi halaman eksepsi. Sedangkan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor yang juga hadir pada persidangan itu tampak menyimak dari kursi pengunjung.
Raut sendu tampak dari wajah Deisti. Namun, dia tetap terlihat anggun dalam kerudung putih.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Novanto melakukan korupsi dalam perencanaan dan realisasi proyek e-KTP 2009-2013. Perbuatan Novanto dan sejumlah pihak itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara e-KTP.
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo