Bugar saat Tiba, Papa Novanto Tampak Loyo di Kursi Terdakwa
Rabu, 20 Desember 2017 – 12:19 WIB
![Bugar saat Tiba, Papa Novanto Tampak Loyo di Kursi Terdakwa](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/12/20/setya-novanto-duduk-di-kursi-terdakwa-pengadilan-tipikor-jakarta-rabu-2012-foto-ricardojpnncom.jpg)
Setya Novanto duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Selain itu, Novanto juga dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi. Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara